DPRD Pekanbaru Tunggu Usulan Revisi Perda Hiburan Malam dari Pemko
- 17 Jul 2026 11:10 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Rencana perubahan regulasi mengenai hiburan malam di Kota Pekanbaru belum masuk dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, lembaga legislatif tersebut masih menunggu penyampaian dokumen resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru terkait usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Hiburan Umum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya rencana revisi aturan tersebut. Namun, DPRD belum dapat melakukan pembahasan karena belum menerima berkas pengajuan dari pihak pemerintah kota.
“Informasinya memang ada rencana revisi Perda Hiburan Umum, tetapi sampai sekarang dokumen resminya belum masuk ke DPRD,” ujar Robin pada Kamis 16 Juli 2026.
Menurutnya, DPRD Pekanbaru pada dasarnya siap membahas setiap usulan perubahan regulasi yang diajukan pemerintah daerah. Namun, seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui penyampaian naskah dan dokumen pendukung sebagai bahan kajian.
Robin menjelaskan, revisi perda tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar aturan yang nantinya diterapkan dapat menyesuaikan perkembangan kondisi Kota Pekanbaru. Kajian tersebut juga penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara aktivitas usaha hiburan, ketertiban masyarakat, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kalau usulannya sudah disampaikan secara resmi, tentu akan kami pelajari dan dibahas sesuai tahapan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional tempat hiburan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan kenyamanan masyarakat.
DPRD Kota Pekanbaru berharap proses pengajuan revisi dari Pemko Pekanbaru dapat segera disampaikan sehingga pembahasan dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dengan adanya penyempurnaan aturan, diharapkan regulasi hiburan di Kota Pekanbaru dapat lebih relevan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus tetap menjaga nilai ketertiban dan kepentingan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....