BI Banten Ingatkan Warga Waspada Peredaran Uang Palsu

  • 17 Jul 2026 05:59 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya dengan mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai 45 juta. Penindakan cepat petugas kepolisian ini berhasil mencegah penyebaran uang tersebut ke masyarakat luas setelah menangkap seorang residivis berinisial D di Terminal Kadubanen.

Manager Unit Implementasi Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW) Banten, Arman Johansyah, mengapresiasi kecepatan Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan uang tersebut merupakan produk tiruan dengan kualitas rendah yang mudah dikenali oleh masyarakat awam.

Arman menegaskan masyarakat dapat dengan mudah membedakan uang asli dan palsu menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Selain kejernihan warna, unsur pengaman yang paling mencolok pada uang asli terletak pada fitur Optical Variable Ink atau tinta berubah warna di pojok kiri bawah.

"Uang ini kualitas rendah sehingga sangat mudah diketahui masyarakat lewat metode 3D, apalagi uang asli memiliki tinta berubah warna di logo BI. Jika dilihat dari sudut pandang berbeda, warna pada uang asli akan berubah, sedangkan uang palsu tetap sama karena hanya cetakan biasa," kata Arman, Kamis 16 Juli 2026.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan uang palsu tersebut diduga diproduksi menggunakan mesin printer inkjet atau teknik sablon konvensional yang jauh dari standar keamanan Bank Indonesia. Perbedaan mendasar juga terlihat pada tanda air atau watermark yang pada uang asli tampak sangat tegas serta jelas gambar pahlawannya.

Sementara itu, Polres Pandeglang memastikan seluruh lembaran uang palsu yang disita tersebut telah melalui proses verifikasi keaslian bersama pihak Bank Indonesia KPW Banten. Tindakan tegas dikatakannya akan terus dilakukan terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak stabilitas ekonomi melalui peredaran uang ilegal.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyebutkan pelaku berinisial D terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga situasi kondusif dengan terus memantau peredaran uang di wilayah Pandeglang guna melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa.

"Tersangka D merupakan residivis kasus uang palsu yang baru bebas satu minggu dan kini kembali kami amankan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor sehingga peredaran uang palsu ini dapat dicegah," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....