Vessel Declaration Jadi Dokumen Utama Impor sementara bagi Yacht Asing

  • 16 Jul 2026 20:17 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Dokumen Vessel Declaration menjadi salah satu persyaratan penting bagi kapal yacht asing yang memasuki wilayah Indonesia. Dokumen tersebut merupakan bentuk fasilitas impor sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

Pj Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang mewakili Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Tual, Daniel Sonatha Sinaga kepada rri.co.id (16/07/2026), mengatakan kapal yacht diperlakukan sebagai impor sementara sehingga menggunakan dokumen Vessel Declaration, bukan prosedur kepabeanan seperti kapal komersial yang mengangkut barang impor. Setelah pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan pelanggaran, dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Bea Cukai.

"Jadi ketika yacth datang nanti dia akan ajukan vessel declaration selesai sudah nanti mereka akan menerima dokumen vessel declaration yang sudah kita tanda tangani, yang mana disitu dokumen itu berisi tentang hasil pemeriksaan yang sudah clear, dokumen ini mereka akan pakai ,mereka akan tunjukkan ketika mereka keluar dari kepulauan atau wilayah Indonesia", kata Daniel.

Daniel menjelaskan Vessel Declaration menjadi bukti bahwa kapal telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan kepabeanan. Dokumen itu akan digunakan oleh peserta selama berada di wilayah Indonesia hingga nantinya keluar menuju negara tujuan berikutnya.

Melalui penerapan sistem tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelayaran wisata internasional sekaligus tetap menjaga fungsi pengawasan kepabeanan. Sistem ini juga mendukung kelancaran kegiatan Wonderful Sail to Indonesia 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....