Begini Prosedur Customs Clearance Yacht Asing Masuk Indonesia Melalui Kota Tual
- 16 Jul 2026 20:16 WIB
- Tual
RRI.CO.ID ,Tual - Bea Cukai Tual menerapkan prosedur customs clearance bagi kapal yacht asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui Kota Tual. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemeriksaan barang penumpang serta awak sarana pengangkut.
Pj Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang mewakili Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Tual, Daniel Sonatha Sinaga kepada rri.co.id (16/07/2026), menjelaskan sebelum kapal tiba, pemilik yacht harus mengajukan dokumen Vessel Declaration melalui agen yang dipercaya di Indonesia. Setelah kapal berlabuh, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang setelah proses karantina dan imigrasi dinyatakan selesai.
"Untuk proses prosedur pemeriksaan kapal sendiri khusus untuk yacther pada dasarnya sesuai dengan peraturan dirjen tentang pemeriksaan barang penumpang atas sarana pengangkut dan awak sarana pengangkut , prosedurnya itu yang pertama sebelumnya para yacther itu harus sudah submit dulu ke dokumen vdsk (Vessel Declaration) yang mana untuk me-submit dokumen vdsk itu mereka harus submit melalui agen yang mereka percayakan yang ada di Indonesia" Kata Daniel.
Daniel menuturkan pemeriksaan oleh Bea Cukai hanya dapat dilakukan apabila instansi karantina dan imigrasi telah memberikan clearance. Setelah seluruh barang dinyatakan sesuai ketentuan, Bea Cukai akan menyelesaikan proses customs clearance dengan menerbitkan dokumen Vessel Declaration.
Prosedur tersebut dirancang agar pelayanan kepada yacht internasional tetap cepat tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Dengan demikian, seluruh peserta dapat melanjutkan pelayaran secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....