BPN Bengkalis Jelaskan Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah sebelum Membeli

  • 16 Jul 2026 21:07 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi jual beli tanah tanpa memastikan keaslian sertifikat yang dimiliki penjual. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari sengketa maupun kerugian akibat penggunaan dokumen yang tidak sah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bengkalis, Aris Harijito, mengatakan masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian sertifikat secara langsung melalui Kantor Pertanahan sebelum memutuskan membeli sebidang tanah.

Menurutnya, pengecekan dilakukan melalui layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah sertifikat benar-benar terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan sekaligus mengetahui status hukumnya.

"Kalau ingin memastikan sertifikat itu asli, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan dan mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT. Dari situ akan diketahui apakah sertifikat tersebut benar-benar terdaftar," kata Aris, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses penerbitan SKPT relatif cepat. Sesuai standar pelayanan, dokumen tersebut dapat diselesaikan paling lama satu hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Untuk layanan tersebut juga dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa keaslian dokumen di Kantor Pertanahan, Aris juga mengingatkan calon pembeli agar memastikan kondisi fisik tanah di lapangan. Salah satu caranya dengan meminta keterangan dari para pemilik tanah yang berbatasan langsung atau sempadan mengenai riwayat penguasaan tanah tersebut.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sekitar dapat menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan bahwa tanah benar-benar dikuasai oleh pihak yang berhak, sehingga risiko sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.

Bagi masyarakat yang telah menggunakan sertifikat elektronik, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memungkinkan pemilik melihat informasi dasar sertifikat melalui sistem digital yang telah terintegrasi.

Salah seorang warga Bengkalis, Rudi Saputra, mengaku informasi mengenai pengecekan keaslian sertifikat sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berencana membeli tanah.

"Selama ini saya hanya melihat sertifikat fisiknya saja. Ternyata masih harus dicek ke BPN agar benar-benar yakin status dan keasliannya. Informasi ini sangat penting supaya pembeli tidak dirugikan," ujarnya.

BPN Bengkalis berharap masyarakat semakin berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan memastikan keaslian sertifikat dan status hukum tanah sejak awal, masyarakat dapat menghindari potensi sengketa serta memperoleh kepastian hukum atas aset yang dibeli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....