Enam Ekor Nuri Kepala Hitam Diamankan Petugas BKSDA

  • 16 Jul 2026 20:15 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Sebanyak enam ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) berhasil diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku. Satwa dilindungi tersebut diamankan ketika petugas melakukan giat pengawasan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Cardolin CH Latuputty mengatakan, enam ekor nuri tersebut ditemukan di atas kapal KM Leuser.

"Ditemukan sekitar pukul 01.30 WIT di Dek II KM Lauser yang sementara sandar di Pelabuhan Yos Sudarso," kata Latuputty

Menurutnya, KM Lauser awalnya berlayar dari wilayah Papua menuju Surabaya. Ketika sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, petugas bergerak untuk melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di dalam kapal.

Ternyata, di Dek II bagian depan kapal, ditemukan sebanyak enam satwa dilindungi yang disimpan di dalam tas rinjani berukuran sedang. Setelah ditemukan, seluruh satwa kemudian diamankan dan diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta perawatan sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Petugas langsung mengamankannya dan menyerahkan ke pusat konservasi satwa kepulauan Maluku," ucapnya

Menurut dia, nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang yang menangkap, memiliki, mengangkut, memelihara, atau memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cardolin mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di pelabuhan akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....