Penegakan Disiplin ASN di Kecamatan Terkendala Jaringan dan Pelaporan Atasan

  • 16 Jul 2026 20:15 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Dobo : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan bahwa penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di wilayah kecamatan, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru, Budin Layuta, saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2026), menanggapi keluhan masyarakat terkait sejumlah ASN yang lebih banyak tinggal di Kota Dobo dibandingkan di wilayah tugasnya. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelayanan publik karena kehadiran pegawai sering kali bergantung pada keberadaan camat.

Budin menjelaskan, saat ini pemerintah telah menerapkan sistem absensi elektronik melalui aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, penerapannya di sejumlah kecamatan masih terkendala keterbatasan jaringan internet sehingga absensi masih dilakukan secara manual.

"Setiap akhir atau awal bulan kami meminta seluruh OPD, termasuk kecamatan, menyampaikan laporan kehadiran ASN. Namun masih ada data yang harus diverifikasi karena belum seluruhnya disampaikan oleh atasan langsung," ujarnya.

Menurut Budin, pembinaan disiplin ASN merupakan tanggung jawab pertama atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). BKPSDM akan melakukan penindakan apabila pelanggaran telah masuk dalam kategori disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ia mengungkapkan, BKPSDM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan kehadiran di beberapa OPD. Namun, efektivitas penegakan disiplin sangat bergantung pada kejujuran dan ketepatan laporan dari pimpinan unit kerja.

BKPSDM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja ASN dengan menyampaikan laporan yang disertai bukti apabila menemukan pegawai yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi BKPSDM untuk melakukan pembinaan maupun pemeriksaan lebih lanjut.

Ditanya terkait ASN yang terlibat dalam politik praktis, Budin menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN memiliki sanksi yang tegas, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, bahkan dapat berujung pada pemberhentian tidak atas permintaan sendiri apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Budin mengakui pengawasan langsung ke seluruh kecamatan masih menghadapi keterbatasan anggaran. Karena itu, kepatuhan pimpinan OPD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal menjadi kunci utama untuk memastikan disiplin ASN dapat ditegakkan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....