Belasan SHM di Jantung PSN Blok Masela Dipersoalkan, DPRD Singgung BPN!

  • 16 Jul 2026 16:06 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Saumlaki - Persoalan agraria kembali mencuat di tengah persiapan dimulainya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela. Sehari menjelang pelaksanaan groundbreaking, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mempertanyakan keberadaan 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam kawasan proyek dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD KKT bersama BPN Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (15/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Joice M. Pentury didampingi anggota komisi, sementara BPN dihadiri Kepala Kantor Johan Sampe beserta jajaran.

RDP berlangsung serius karena menyangkut kepastian hukum atas lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas darat (onshore) LNG Blok Masela di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan. Ketua Komisi III DPRD KKT, Joice M. Pentury, mengatakan DPRD memperoleh informasi adanya 14 SHM yang diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2017.

Namun, kawasan yang sama kini disebut sebagai kawasan hutan sekaligus tanah negara. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum penerbitan sertifikat oleh negara.

"Di satu sisi masyarakat memegang sertifikat yang diterbitkan negara melalui BPN, tetapi di sisi lain kawasan tersebut disebut sebagai tanah negara dan kawasan hutan. Karena itu kami meminta BPN membuka seluruh dasar penerbitan sertifikat tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," kata Joice.

Komisi III menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kejelasan status lahan menjadi bagian penting dalam menjamin perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum bagi investasi berskala nasional.

DPRD meminta BPN menjelaskan secara terbuka apakah pada saat sertifikat diterbitkan kawasan tersebut memang telah berstatus kawasan hutan atau tanah negara. Jika benar demikian, DPRD mempertanyakan bagaimana proses penerbitan SHM dapat dilakukan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses penerbitan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku saat itu, maka negara juga wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memperoleh sertifikat secara sah. "Yang kami cari adalah kejelasan. Negara harus mampu menjelaskan dasar penerbitan sertifikat itu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari," ujar Joice.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena lokasi yang akan digunakan pada tahap awal groundbreaking mencakup sekitar 5,5 hektare dan merupakan bagian dari kawasan pengembangan fasilitas LNG Blok Masela seluas kurang lebih 662 hektare. Dengan nilai investasi mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat, Blok Masela diproyeksikan menjadi salah satu proyek energi terbesar di Indonesia sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi Maluku.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari dimulainya pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyelesaikan seluruh persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan dan status lahan.

Komisi III menegaskan DPRD tetap mendukung percepatan pembangunan Blok Masela karena diyakini akan membuka lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan mempercepat pembangunan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan agraria secara transparan agar tidak berkembang menjadi sengketa yang berpotensi menghambat proyek pada masa mendatang.

Blok Masela sendiri telah melalui perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade. Selain mengalami perubahan konsep pengembangan dan pergantian operator, persoalan pembebasan lahan serta administrasi pertanahan menjadi salah satu isu yang terus mengiringi proses realisasi proyek tersebut.

Karena itu, RDP yang digelar sehari sebelum groundbreaking dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan pembangunan PSN Blok Masela berlangsung di atas fondasi kepastian hukum, menghormati hak masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap proyek strategis nasional.

DPRD berharap BPN dapat membuka seluruh dokumen dan dasar hukum penerbitan 14 SHM tersebut secara transparan sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, sekaligus mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....