OJK Babel Minta Warga Waspadai Pinjol Ilegal dan Penipuan Digital

  • 16 Jul 2026 16:11 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Belitung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai bentuk penipuan digital yang masih banyak memakan korban.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya mengatakan, hingga saat ini OJK telah menindak lebih dari 12 ribu aplikasi pinjaman online ilegal. Sementara itu, penyelenggara pinjaman online yang beroperasi secara legal tercatat sebanyak 94 perusahaan.

"Pinjaman online yang legal jumlahnya sekitar 94 perusahaan, sedangkan yang ilegal sudah lebih dari 12 ribu aplikasi yang ditindak," kata Eko, saat di Tanjungpandan, Rabu 16 Juli 2026.

Selain pinjol ilegal, OJK juga banyak menerima laporan masyarakat terkait penipuan digital, mulai dari panggilan telepon palsu, pencurian data pribadi, hingga rekayasa sosial melalui berbagai platform media sosial.

Eko mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan dan telah terlanjur mentransfer uang agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Menurutnya, pelaporan yang cepat akan memperbesar peluang rekening tujuan diblokir sehingga dana korban masih berpotensi diselamatkan.

"Kecepatan melapor sangat menentukan karena pelaku biasanya langsung memindahkan dana ke berbagai rekening dalam waktu singkat," ujarnya.

Berdasarkan data OJK, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sekitar 2.900 laporan penipuan digital. Tingkat keberhasilan pemulihan dana korban bervariasi, bergantung pada kecepatan laporan diterima serta aliran dana yang sudah berpindah.

Sebagian korban masih dapat memperoleh kembali sebagian dana yang hilang. Namun, tidak sedikit pula yang gagal dipulihkan karena dana telah dialihkan ke berbagai rekening maupun aset lain, termasuk aset digital dan luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....