Polres Touna Ungkap Pencurian Kantor PKK, Empat Tersangka Diamankan

  • 17 Jul 2026 15:29 WIB
  •  Ampana
Poin Utama
  • Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una dengan mengamankan empat tersangka.
  • Pencurian terjadi pada 10 Juni 2026 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4.500.000, melibatkan pencurian kulkas, modem WiFi, kipas angin, dan perabotan lainnya.
  • Keempat tersangka (MR, WT, RAT, dan MG) dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

RRI.CO.ID, Ampana - Polres Tojo Una-Una menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu 15 Juli 2026. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Junus Djoni Achpah, didampingi KBO Satreskrim Ipda Dwi Wiendrarto, Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii, serta Kasihumas Iptu Martono.

KBO Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Ipda Dwi Wiendrarto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una, tepatnya berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.500.000.

"Para pelaku mencuri sejumlah barang berupa satu unit kulkas, modem WiFi, kipas angin, serta beberapa perabotan lainnya ," ujar Dwi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial MR (31) asal Kota Palu dan WT (23), warga Kecamatan Ratolindo. Kemudian RAT (19) serta MG (21), warga Kecamatan Ampana Kota.

Dwi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota Reserse Mobile mengamankan MG dan WT dalam perkara dugaan penggelapan satu unit telepon genggam.

"Setelah dilakukan penyitaan barang bukti handphone dan pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Kantor PKK bersama dua pelaku lainnya, yakni MR dan RAT," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kulkas merek Panasonic warna merah. Termasuk, satu unit kipas angin merek Miyako warna hitam serta dua buah wadah Tupperware berwarna oranye.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara, Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Junus Djoni Achpah, menegaskan komitmen Polres Tojo Una-Una dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," ucapnya. (NK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....