Kebakaran Lahan di Stoplet Sukaresmi, Warga Ungkap Dugaan Sengaja Bakar Sampah
- 16 Jul 2026 15:00 WIB
- Bogor
RRI.CO.DI, Bogor - Kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Stoplet Stasiun Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi perhatian bagi masyarakat terkait adanya dugaan pembakaran sampah. Peristiwa itu terjadi persis di pinggir rel KAI wilayah, Kedung Badak, pada Kamis siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Warga Kedung Badak yang bermukim disekitar lokasi kejadian mengungkapkan, bahwa peristiwa kebakaran lahan sudah terjadi beberapa kali, yang diakibatkan adanya seseorang yang membakar sampah. Namun dirinya tidak bisa memastikan siapa warga yang membakar, karena hanya berdasarkan pemantauan dan pengelihatannya saja, tanpa ada bukti visual yang terekam.
“Memang disini udah beberapa kali kejadian, terakhir itu semalam saya siram ada api kecil terus padam., saya gak tahu ternyata pagi dan siang tadi masih nyala. Awalnya memang saya lihat ada seperti anak muda gitu malam-malam lagi bakar sampah, tapi ternyata api nya berlanjut,” kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya, sekaligus menjadi saksi mata di lokasi kejadian, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia mengatakan, memang di daerahnya cukup rawan terjadi pembakaran sampah, karena minim dari pemantauan.
“Yang bakarnya itu pernah saya tegor, terus nanti kejadian lagi. Entah orangnya sama atau tidak, tapi bakar sampahnya sering dilakukan saat malam hari,” ungkapnya.
Sementara itu peristiwa kebakaran lahan di wilayah tersebut langsung ditangani cepat oleh petugas Pemadam Kebakaran Kota Bogor. Sebanyak dua mobil Damkar diturunkan, untuk memastikan api benar-benar padam, dan tidak merambat ke instalasi tiang listrik.
Secara aturan, membakar sampah di ruang terbuka secara sembarangan dilarang di mata hukum. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf g melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika melanggar, bisa dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah hingga pidana penjara. Hukuman dan denda spesifik diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah, seperti denda hingga Rp50 juta di berbagai kota.
Membakar sampah memicu masalah kesehatan pernapasan dan merusak lingkungan akibat pelepasan zat beracun ke udara. Sebaiknya, sampah dipilah sejak dari rumah untuk dikomposkan atau didaur ulang melalui bank sampah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....