Imigrasi Tarakan Jemput Bola, Layanan Paspor Keliling Hadir di Malinau

  • 17 Jul 2026 05:22 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Tarakan melaksanakan program Layanan Paspor Keliling Tarakan (Lapak Ikan) untuk membawa layanan paspor langsung ke Kabupaten Malinau pada 14-17 Juli 2026.
  • Layanan mencakup pembuatan paspor baru, penggantian paspor biasa ke e-paspor, dan penggantian paspor yang habis masa berlaku atau halaman penuhnya telah terisi.
  • Pendaftar harus menggunakan aplikasi M-Paspor dengan kuota sekitar 60 pemohon per hari, dan layanan berlangsung pukul 08.00-16.00 WITA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malinau.

RRI.CO.ID, Malinau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali menghadirkan layanan pembuatan paspor di Kabupaten Malinau melalui program Layanan Paspor Keliling Tarakan (Lapak Ikan). Inovasi pelayanan tersebut digelar untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Tarakan.

Pelayanan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau selama empat hari, mulai Selasa (14/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026). Layanan difokuskan untuk pembuatan paspor baru, penggantian paspor biasa menjadi paspor elektronik (e-paspor), serta penggantian paspor yang habis masa berlaku atau halaman penuhnya telah terisi.

Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Nazarul Rama Agassi, mengatakan program Lapak Ikan merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan, termasuk Kabupaten Malinau.

"Kami melaksanakan pelayanan pembuatan paspor melalui inovasi yang kami sebut Lapak Ikan, yaitu Layanan Paspor Keliling Tarakan. Tujuannya untuk menjangkau masyarakat di Kabupaten Malinau karena wilayah ini merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan," ujarnya.

Menurut Nazarul, kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Tarakan hanya untuk mengurus paspor.

"Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat dapat membuat paspor di daerahnya sendiri. Jadi tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Tarakan. Kami ingin pelayanan keimigrasian bisa dirasakan secara merata meskipun masyarakat berada jauh dari kantor imigrasi," katanya.

Untuk mengikuti layanan tersebut, masyarakat diwajibkan mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor, seiring penerapan sistem baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kuota pelayanan dibuka dengan kapasitas sekitar 60 pemohon setiap harinya, meski jumlah kuota dapat disesuaikan dengan pelaksanaan di lapangan.

Nazarul menambahkan, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Ia berharap inovasi layanan jemput bola tersebut dapat terus mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah perbatasan dan wilayah terpencil seperti Kabupaten Malinau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....