Bukan Dilarang, Ini Aturan Baru Penggunaan Gawai di Sekolah Tahun 2026
- 16 Jul 2026 07:35 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID , Bengkulu- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi semangat Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (RANA) yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat bagi peserta didik.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukanlah bentuk pelarangan total. Sebaliknya, kebijakan ini mengatur agar penggunaan perangkat seperti telepon seluler dan jam tangan pintar tetap berada dalam kendali dan tujuan yang jelas.
Kemendikdasmen menekankan bahwa gawai masih diperbolehkan digunakan di lingkungan sekolah selama mendukung kegiatan pembelajaran. Namun, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan langsung dari pendidik agar tetap terarah dan tidak disalahgunakan.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar. Tanpa pengaturan yang tepat, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar serta memicu berbagai dampak negatif.
Melalui prinsip pembatasan, pemerintah ingin membangun budaya belajar yang aman dan nyaman di sekolah. Lingkungan yang kondusif diharapkan mampu meningkatkan fokus, interaksi sosial, dan kualitas pembelajaran siswa.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi anak-anak dari risiko adiksi digital dan paparan konten negatif. Ancaman kekerasan daring yang semakin marak menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan aturan ini.
Melalui Surat Edaran ini, Kemendikdasmen juga mendorong peran aktif guru dan sekolah dalam mengedukasi siswa terkait penggunaan gawai secara bijak. Dengan pendekatan yang seimbang, diharapkan siswa mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan proses belajar mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....