Respons Cepat Layanan 110, Polresta Solo Amankan Dugaan Penganiayaan di Rumah Kos

  • 15 Jul 2026 20:59 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Respons cepat personel Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, petugas berhasil mengamankan dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Tegal Mulyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Senin 13 Juli 2026 malam.

Laporan mengenai keributan di rumah kos tersebut diterima melalui layanan 110. Tim Sparta bersama personel piket fungsi Polresta Surakarta kemudian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan situasi.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengatakan respons cepat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di dalam kamar kos.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta Sat Samapta bersama piket fungsi Polresta Surakarta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat meminta pertolongan kepada seorang rekannya untuk dijauhkan dari terlapor. Dari informasi warga sekitar, terlapor diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan setelah bebas menjalin hubungan pribadi dengan korban.

Korban berinisial RSR (27), warga Sukabumi, sedangkan terlapor berinisial SF (34), warga Medan. Polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial L (36), warga Tulungagung, serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6232 SR sebagai barang bukti.

Selanjutnya korban, terlapor, dan saksi dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO).

Kasatres PPA/PPO Polresta Surakarta, Kompol Ratna Karlina Sari, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan. Selain itu, terhadap terlapor dikenakan wajib lapor ke Unit PPA/PPO Polresta Surakarta setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari proses penanganan perkara," kata Ratna.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut disiapkan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat guna mencegah persoalan berkembang menjadi lebih besar. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....