KPK Temukan Rp691,6 Miliar Anggaran Papua Direncanakan Tidak Efektif

  • 15 Jul 2026 21:48 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perencanaan anggaran senilai Rp691,65 miliar pada lima sektor pembangunan di Papua tidak efektif. Nilai itu mencapai 100 persen dari total anggaran sektor yang dievaluasi pada tahun anggaran 2025.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan KPK akan menyasar akar persoalan yang menyebabkan temuan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah terus berulang. Perbaikan difokuskan pada perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Itu makanya kita akan ke akar masalahnya. Bagaimana mempersempit atau meminimalisir, memang harus terus diperkuat tata kelola keuangan daerahnya dan juga sistem pemerintahannya,” kata Maruli usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua di Kota Jayapura, Rabu, 15 Juli 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran, KPK menemukan potensi pemborosan Rp233,51 miliar pada sektor pendidikan. Temuan serupa terdapat pada sektor kesehatan Rp101,30 miliar, pengentasan kemiskinan Rp157,23 miliar dan penurunan prevalensi stunting Rp190,72 miliar.

Hasil evaluasi juga menyebut Pemprov Papua tidak membuat indikator dan target pada level program dan kegiatan. Kondisi tersebut menyebabkan program dan kegiatan yang disusun tidak dapat menggambarkan tujuan yang hendak dicapai pada masing-masing sektor pembangunan.

Maruli mengatakan perbaikan tata kelola diperlukan untuk mempersempit potensi korupsi maupun inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. KPK akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua, DPR Papua dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

“Bagaimana perencanaannya, penganggarannya, PBJ-nya, supaya memang berbagai potensi korupsi atau juga inefisiensi itu bisa semakin tertutup,” ujarnya.

Selain pengelolaan keuangan daerah secara umum, KPK memberi perhatian pada tata kelola dana otonomi khusus Papua. Koordinasi melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Fokusnya memang tata kelola dana otonomi khusus supaya semakin baik kualitas tata kelolanya dan terutama bisa menutup celah-celah potensi korupsi,” ucap Maruli.

Menurutnya, hasil Survei Penilaian Integritas Pemprov Papua pada 2025 menunjukkan sedikit perbaikan dibandingkan 2024. Meski demikian, Pemprov Papua masih berada dalam kategori rentan korupsi.

Maruli menyebut integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, PBJ dan sumber daya manusia menjadi area yang harus dibenahi. Perbaikan membutuhkan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Sekretaris Daerah hingga seluruh kepala organisasi perangkat daerah.

“Perlu komitmen serius, komitmen kuat dan juga upaya sungguh-sungguh mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekda dan seluruh kepala OPD untuk membenahi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....