Oknum Perawat RSUD Martapura Dilaporkan Cabuli Pasien di Ruang ICU
- 15 Jul 2026 13:15 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres OKU Timur resmi mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan perawat laki-laki terhadap pasien perempuan di ruang ICU RSUD Martapura setelah suami korban melaporkan pada 13 Juli 2026.
- Kapolres OKU Timur menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, berdasarkan alat bukti sah dengan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk pendampingan psikologis korban.
- Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika seluruh alat bukti terikat, dengan perhatian serius dari Polda Sumatera Selatan.
RRI.CO.ID, OKU Timur - Ruang Intensive Care Unit (ICU) yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien kritis, justru menjadi lokasi terjadinya dugaan tindakan asusila. Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kini tengah bergerak cepat mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki terhadap pasien perempuan di RSUD Martapura.
Kasus yang sempat memicu kegaduhan di media sosial ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah suami korban, TS, melayangkan laporan resmi ke Polres OKU Timur pada Senin, 13 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN.
Ironisnya, dugaan pelecehan fisik itu terjadi saat korban dalam kondisi lemah dan membutuhkan perawatan intensif. Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sempat meminta manajemen rumah sakit untuk memfasilitasi pertemuan dengan oknum perawat tersebut. Namun, karena tidak ada titik temu dan kejelasan dari pihak terduga pelaku, keluarga akhirnya memilih menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruang ICU RSUD Martapura serta mengumpulkan keterangan awal dari korban.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menyelesaikan kasus ini secara transparan dan objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara berjalan komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar AKBP Adik saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2026.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang terguncang akibat insiden tersebut, Polres OKU Timur juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) OKU Timur guna memberikan pendampingan khusus.
Kasus ini pun mendapat atensi langsung dari tingkat kepolisian daerah. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyatakan, kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang menimpa korban di fasilitas kesehatan. Jika seluruh alat bukti terikat, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik," tutur Nandang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....