Kabupaten Bogor Bersiap Menggelar Pilkades Serentak 2027

  • 15 Jul 2026 14:14 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang. Masa Jabatan Kepala Desa dikabupaten Bogor pada tahun 2026 ini banyak yang mulai berakhir dan akan digantikan dengan pelaksana tugas hingga dilakukan pemilihan langsung yang akan digelar.

Namun menunggu berjalannya proses itupun Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebelum menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, salah satu aspek yang masih menjadi pembahasan adalah perbedaan masa akhir jabatan kepala desa di Kabupaten Bogor yang terbagi dalam tiga gelombang.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 ada 19 desa, kemudian yang berakhir pada 2027 sebanyak 222 desa, dan yang berakhir pada Januari 2028 sebanyak 51 desa, totalnya keseluruhan ada 292 desa,” ujar Hadijana, Rabu 15 Juli 2026.

Rencana pemilihan kepala desa serentak itupun tengah melewati kajian dalam skema tahapan dan pelaksanaan Pilkades yang akan berlangsung pada 2027 dan 2028.

"Jadi kita sedang bahas apakah nanti seluruh desa akan mengikuti Pilkades secara bersamaan atau dilaksanakan secara bertahap,"tambah Kadis DPMD Kabupaten Bogor.

Hadijana menegaskan juga, saat ini pemerintah daerah masih berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Permendagri.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Abdul Aziz Anwar, mengatakan saat ini sudah mulai masuk tahun politik bagi terutama para Kepala Desa akan berakhir masa jabatannya. Abdul Aziz yang juga Kepala Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede mengingatkan para kepala desa untuk tetap semangat melayani masyarakat di akhir jabatannya.

"Ini sudah mulai terasa pada jelang akhir jabatan, jadi tetap tunjukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat agar sebagai legacy terbaik kita kepada warga," ujar Abdul Aziz.

Setelah Permendagri diterbitkan, Pemkab Bogor akan segera menyiapkan regulasi daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.Dalam Peraturan terbaru yang mengatur tentang jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.

Masa Jabatan dan Periode Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Maksimal waktu seseorang memimpin desa kini menjadi 16 tahun yang sebelumnya maksimal 18 tahun dengan skema 6 tahun dikali 3 periode.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....