DPRD Riau Minta Perusahaan Sawit Jaga Sempadan Sungai
- 15 Jul 2026 11:03 WIB
- Pekanbaru
Poin Utama
- Komisi II DPRD Riau meminta peningkatan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk aktivitas penanaman kelapa sawit.
- Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi erosi, membantu penyerapan air, dan menjaga kualitas sumber daya air.
- Ketua Komisi II DPRD Riau, Androy, menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi perlu pemeriksaan langsung ke lapangan oleh DKLH dan Disbun.
- Komisi II DPRD Riau akan terus memantau langkah pemerintah daerah dalam menjaga kawasan sempadan sungai agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem.
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang masih memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk aktivitas penanaman kelapa sawit.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menjaga fungsi lingkungan sungai sekaligus mencegah potensi kerusakan ekosistem yang dapat berdampak terhadap masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Androy, mengatakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Riau bersama Dinas Perkebunan (Disbun) perlu segera melakukan pendataan serta pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang memiliki area perkebunan berdekatan dengan aliran sungai.
Menurutnya, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai wilayah perlindungan lingkungan, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi erosi, membantu penyerapan air, hingga menjaga kualitas sumber daya air.
"Kami meminta DKLH dan Disbun melakukan pengecekan terhadap perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di kawasan tepian sungai. Jika ditemukan melanggar aturan, harus segera dilakukan penertiban," ujar Androy, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menilai pengawasan terhadap perusahaan tidak cukup hanya berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasi dan izin usaha. Pemerintah juga perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi kawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Androy menegaskan, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan perlindungan lingkungan. Kawasan sempadan sungai, kata dia, tidak boleh seluruhnya dialihfungsikan menjadi area produksi.
"Jangan sampai seluruh pinggiran sungai ditanami sawit. Kawasan sempadan harus tetap menjalankan fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air," tegasnya.
Selain melakukan inspeksi, Komisi II DPRD Riau juga mendorong pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap berbagai kewajiban lingkungan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan, izin usaha, serta aturan perlindungan kawasan sungai.
Ia meminta proses penertiban dilakukan secara adil dan transparan tanpa membedakan perusahaan besar maupun kecil. Menurutnya, penegakan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Komisi II DPRD Riau, lanjut Androy, akan terus memantau langkah pemerintah daerah dalam menjaga kawasan sempadan sungai agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan mendukung kehidupan masyarakat.
"Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Sungai harus tetap lestari agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....