DPRD Riau akan Tertibkan Penguasaan Tanah Ulayat Ilegal
- 15 Jul 2026 10:21 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mulai melakukan verifikasi terhadap bukti kepemilikan wilayah adat yang diajukan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Anggota Pansus DPRD Riau, H. Edi Basri mengatakan proses pengumpulan dokumen menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menetapkan status tanah ulayat di wilayah Riau. Menurutnya, setiap pihak yang menguasai lahan adat harus mampu menunjukkan dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan, apabila suatu wilayah nantinya telah ditetapkan sebagai tanah ulayat, maka pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan tanpa legalitas harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Selain hak yang diberikan negara, siapa pun yang menempati kawasan tanah ulayat tanpa dasar hukum yang sah, siap-siap untuk mengundurkan diri," ujar Edi Basri, Selasa 14 Juli 2026.
Sebelumnya, Pansus DPRD Riau menerima penyerahan dokumen dari sejumlah perwakilan masyarakat adat, di antaranya dari Tenayan, Kota Pekanbaru, serta Batin Muara Sako, Kabupaten Pelalawan.
Bukti yang disampaikan masyarakat berupa dokumen peta wilayah adat, batas kawasan, keterangan saksi batas wilayah, hingga pengesahan dari pemerintah daerah. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum masuk dalam proses penetapan melalui Ranperda.
Edi menyebutkan, dokumen yang diterima menunjukkan adanya dasar historis dan administratif yang mendukung keberadaan wilayah adat yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
"Dokumen yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan Pansus, mulai dari peta wilayah, batas kawasan, saksi batas, hingga pengesahan pemerintah daerah. Ini menjadi salah satu bukti bahwa wilayah tersebut memiliki dasar yang jelas," katanya.
Setelah tahap verifikasi selesai, Pansus akan melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang saat ini menggunakan atau mengelola lahan di kawasan yang diajukan sebagai tanah ulayat.
Pendataan tersebut dilakukan untuk membedakan antara masyarakat atau perusahaan yang memiliki izin resmi dengan pihak yang menguasai lahan tanpa dasar hukum.
Menurut Edi, persoalan penguasaan tanah tanpa legalitas harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik dan memperbesar praktik mafia tanah.
"Kalau ada kegiatan usaha di atas tanah yang tidak memiliki dasar hukum, tentu harus ditindak. Jangan sampai persoalan mafia tanah terus merugikan masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan fungsi suatu kawasan menjadi perkebunan maupun kegiatan usaha lainnya tidak otomatis menghapus status kepemilikan tanah. Menurutnya, aktivitas ekonomi tetap harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Yang berubah hanya pemanfaatannya, bukan status tanahnya. Kalau kegiatan usaha dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki dasar legal, maka tetap menjadi persoalan hukum," jelas Edi.
Pansus juga menegaskan bahwa pembahasan tanah ulayat bukan bentuk klaim sepihak dari masyarakat adat. Keberadaan tanah ulayat, kata Edi, telah mendapat pengakuan negara, namun masih membutuhkan aturan teknis yang mengatur mekanisme perlindungan dan penetapannya.
"Harus dibedakan antara klaim dan hak. Tanah ulayat bukan sekadar klaim, tetapi keberadaannya telah diakui. Yang belum tersedia adalah aturan yang mengatur secara khusus, dan Ranperda ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Ke depan, Pansus DPRD Riau akan kembali melibatkan berbagai pihak untuk melengkapi data dan memastikan proses penyusunan regulasi berjalan secara terbuka, objektif, serta memberikan keadilan bagi masyarakat adat.
Dalam proses tersebut, perwakilan Batin Muara Sako, Kabupaten Pelalawan, turut menyerahkan dokumen wilayah adat secara lengkap. Mereka juga didampingi Zuriat Sultan Siak sebagai bagian dari keterkaitan sejarah kawasan Pelalawan dengan Kesultanan Siak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....