Sekda Subulussalam Perintahkan Inspektorat Tagih Temuan BPK Sejak Tahun 2019
- 15 Jul 2026 13:04 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam secara resmi menunjuk Inspektorat untuk menindaklanjuti dan mengeksekusi rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan administrasi keuangan daerah yang mencakup temuan dari tahun anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025, bahkan menyisir temuan lama sejak tahun 2019.
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani saat ditemui RRI di meja kerjanya, Selasa 14 Juli 2026, menyatakan bahwa instruksi pembentukan tim penagihan melalui Inspektorat ini merupakan perintah langsung dari Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin. Upaya tersebut menitikberatkan pada percepatan pengembalian kerugian daerah, baik yang dibebankan kepada Organisasi Perangkat Daerah, pihak ketiga atau rekanan, maupun secara perorangan.
Asrul menegaskan bahwa seluruh instansi dan dinas terkait harus bergerak cepat dan tidak menunda penyelesaian kewajiban administrasi ini. Pihaknya mengaku telah menginstruksikan Inspektur selaku kepala Inspektorat agar segera menyurati dan mendatangi langsung pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian atas temuan lembaga audit negara tersebut.
"Saya sudah perintahkan Inspektorat serahkan terus kepada masing-masing OPD agar dia menyelesaikan pengembalian dari LHP BPK. Dan kalau ada pihak ketiga dari OPD masing-masing, seperti contoh dari Dinas PUPR ada tagihan kepada pihak ketiga, itu berdasarkan surat tersebut bisa disampaikan," ujar Asrul saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Subulussalam, Selasa.
Langkah berani ini diambil mengingat kondisi keuangan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serta pemulihan yang sangat serius. Pemko Subulussalam mengonfirmasi bahwa seluruh dana yang masuk dalam catatan temuan wajib dikembalikan ke kas daerah karena hal tersebut sangat memengaruhi kondisi fiskal wilayah kedepannya.
Lebih lanjut, Asrul memastikan bahwa tata kelola anggaran keuangan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen penuh untuk memperbaiki seluruh arus kas (cash flow), sistem penganggaran, hingga pengawasan agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.
Manajemen tim Anggaran Pemerintah Kota juga telah menetapkan kebijakan ketat terkait penggunaan anggaran berjalan guna menghindari praktik pengalihan dana sepihak yang kerap memicu masalah. Berdasarkan instruksi wali kota, anggaran yang telah dialokasikan pada tahun berjalan harus direalisasikan penuh untuk program tahun tersebut, tanpa adanya pengalihan untuk membayar beban tahun-tahun sebelumnya secara ilegal.
"Pembayaran di anggaran 2026 dibayarkan 2026. Tidak ada istilah pengalihan-pengalihan anggaran atau membayar tahun sebelumnya, kecuali ada kelebihan anggaran pendapatan dari PAD. Jadi masalah pengalihan-pengalihan anggaran ini saya minta juga kepada kawan-kawan wartawan agar memantau atau memberikan warning terus," tegas Asrul.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....