Kediri Perluas Akses Pendidikan bagi ABK lewat Implementasi Sekolah Inklusi

  • 14 Jul 2026 21:34 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) melalui implementasi sekolah inklusi di berbagai jenjang pendidikan. Pada Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, diwajibkan menerima peserta didik berkebutuhan khusus sebagai upaya memberikan kesempatan belajar yang setara tanpa diskriminasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan sejak proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, setiap sekolah memiliki kewajiban memberikan layanan pendidikan kepada seluruh anak, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

"Prinsipnya, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kediri, mulai TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, harus menerima anak berkebutuhan khusus yang mendaftar. Pendidikan merupakan hak setiap anak sehingga tidak boleh ada penolakan hanya karena keterbatasan yang dimiliki," ujarnya, saat ditemui RRI usai mengikuti acara pembukaan Open House dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Selasa siang, 14 Juli 2026.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri masih melakukan pendataan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus yang telah diterima di masing-masing sekolah. Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan kebutuhan layanan pendidikan sekaligus menjadi dasar penyusunan program pendampingan bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.

Muhsin mengungkapkan, berdasarkan data tahun sebelumnya, terdapat sekitar 300 sekolah yang telah menerapkan pendidikan inklusif di Kabupaten Kediri yang tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan kuota penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus di setiap sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan agar seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan di sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami tidak memberikan batasan berapa persen atau berapa jumlah anak berkebutuhan khusus yang harus diterima sekolah. Selama ada anak yang ingin bersekolah, di mana pun, satuan pendidikan wajib memberikan akses dan pelayanan pendidikan sesuai kebutuhannya," tegas Muhsin.

Selain memperluas jumlah sekolah inklusi, Pemerintah Kabupaten Kediri juga memperkuat kesiapan tenaga pendidik melalui pengembangan Guru Pendamping Khusus (GPK). Keberadaan GPK dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar peserta didik berkebutuhan khusus agar dapat mengikuti pembelajaran secara optimal.

Saat ini Kabupaten Kediri telah memiliki sekitar 300 Guru Pendamping Khusus yang bertugas di berbagai satuan pendidikan. "Tahun ini kita akan segera melakukan diklat terhadap sekitar 200 guru untuk mendapatkan penguatan kompetensi sehingga layanan pendidikan inklusi di sekolah dapat semakin optimal," jelasnya.

Muhsin menambahkan, selain didukung oleh APBN, pengembangan Guru Pendamping Khusus di Kabupaten Kediri juga didukung melalui APBD. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah JUGA memungkinkan jumlah guru yang mendapat pelatihan jauh lebih banyak dibandingkan kuota yang disediakan pemerintah pusat.

"Kalau hanya mengandalkan pendanaan dari APBN, jumlah guru yang bisa difasilitasi masih sangat terbatas, sekitar 10 orang setiap tahunnya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri memperkuat dukungan melalui APBD sehingga ratusan guru dapat dipersiapkan sebagai Guru Pendamping Khusus untuk memenuhi kebutuhan sekolah inklusi," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....