Pemdes Lalang Sembawa Pertanyakan Progres Sertifikat PTSL BPN Banyuasin

  • 14 Jul 2026 18:05 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Desa Lalang Sembawa mengunjungi BPN Banyuasin untuk menanyakan status 190 berkas PTSL Tahun 2024 yang belum diserahkan kepada masyarakat.
  • BPN telah menyelesaikan pemrosesan 186 sertifikat dari 190 berkas, namun masih dalam tahap verifikasi ulang data dan perbaikan kesalahan penulisan nama pemilik.
  • Keterlambatan penerbitan sertifikat disebabkan oleh proses pelimpahan pekerjaan dari petugas lama ke petugas baru dan kebutuhan penyesuaian administrasi untuk menghindari ketidaksesuaian data.

RRI.CO.ID, Banyuasin – Pemerintah Desa Lalang Sembawa diwakilkan Sekretaris Desa Lalang Sembawa, Azwari Adha, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin untuk mempertanyakan perkembangan penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 yang hingga kini belum diterima masyarakat. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan sebagian besar sertifikat telah selesai diproses, namun masih menunggu tahapan verifikasi data sebelum diserahkan kepada pemilik.

Pemerintah Desa Lalang Sembawa diterima oleh perwakilan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Banyuasin, Adi. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menunggu kepastian penyelesaian sertifikat sejak program dilaksanakan pada 2024.

Azwari menjelaskan, berdasarkan keterangan BPN, dari 190 berkas PTSL yang diajukan pemerintah desa, sebanyak 186 sertifikat telah selesai diproses. Namun, dokumen tersebut belum dapat dibagikan karena masih dilakukan pencocokan ulang terhadap data pemilik dan objek tanah.

"Pihak BPN menyampaikan 186 sertifikat sudah selesai, tetapi masih diverifikasi kembali karena ditemukan beberapa kesalahan penulisan nama," kata Azwari, di Pangkalan Balai, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia mengatakan, pemerintah desa sebelumnya telah mencocokkan daftar Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan dokumen yang dimiliki. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kesalahan identitas yang telah disampaikan kepada petugas agar segera diperbaiki.

Menurut Azwari, BPN juga menjelaskan keterlambatan dipengaruhi proses pelimpahan pekerjaan dari petugas lama kepada petugas baru. Kondisi itu disebut menyebabkan perlunya penyesuaian administrasi agar seluruh dokumen dapat dipastikan sesuai sebelum diterbitkan.

Selain itu, pihak BPN mengaku berhati-hati dalam menyerahkan sertifikat karena ingin memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara nama pemegang hak dengan bidang tanah yang terdaftar. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

"Kami berharap proses verifikasi ini segera selesai agar sertifikat dapat diserahkan kepada masyarakat," ujar Azwari.

Ia menegaskan proses pengukuran di lapangan telah melibatkan perangkat desa, kepala dusun, ketua RT, serta tim pelaksana PTSL. Keterlibatan seluruh unsur tersebut, menurutnya, menjadi dasar keyakinan pemerintah desa bahwa objek tanah telah sesuai dengan pemilik yang berhak.

Pemerintah Desa Lalang Sembawa juga mengungkapkan telah beberapa kali meminta penjelasan melalui surat kepada BPN Banyuasin terkait perkembangan program tersebut. Melalui pertemuan ini, pemerintah desa berharap proses verifikasi segera dituntaskan sehingga sertifikat PTSL Tahun 2024 dapat diserahkan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....