BPJSTK Gorontalo dan LLDIKTI XVI Perkuat Perlindungan Kampus
- 14 Jul 2026 09:48 WIB
- Gorontalo
RRI.co.id, Gorontalo – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem perguruan tinggi menjadi perhatian Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI. Hal itu dibahas dalam bincang santai antara Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Razak dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Sanco Simanullang, Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua lembaga, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh unsur yang berada di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam diskusi itu, berbagai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu pembahasan utama. Peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan sebesar Rp42 juta, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk santunan yang dapat mencapai sekitar Rp70 juta apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut dapat diperoleh dengan iuran yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan untuk skema tertentu. Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 juga memberikan kebijakan keringanan berupa diskon iuran sebesar Rp8.400 bagi pekerja informal untuk program JKK dan JKM.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa bagi anak peserta dengan total manfaat hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak, mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini dinilai memberikan kepastian keberlangsungan pendidikan keluarga peserta apabila terjadi risiko yang dijamin.
Munawir Razak yang didampingi Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI Irwan Halid dan Abdul Rahim Har mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi bagian dari budaya di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kampus tidak hanya bertugas meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh unsur pendukung penyelenggaraan pendidikan mendapatkan perlindungan yang layak.
"Kami ingin seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ekosistem kampus. Yang dimaksud ekosistem kampus bukan hanya dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga tenaga pendukung, pekerja yang berada di lingkungan kampus, hingga orang tua mahasiswa yang dapat memanfaatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Munawir.
Ia menjelaskan, perlindungan ekosistem kampus merupakan investasi sosial yang penting. Dengan iuran yang relatif kecil, peserta dapat memperoleh manfaat besar berupa perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga dukungan pendidikan bagi anak.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Munawir menyampaikan rencana kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di wilayah LLDIKTI XVI. Langkah itu dilakukan untuk mendorong pimpinan kampus agar semakin memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan memperluas kepesertaan bagi seluruh unsur yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Sanco Simanullang mengapresiasi komitmen LLDIKTI Wilayah XVI dalam memperkuat implementasi kerja sama tersebut.
Menurutnya, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi, sehingga semakin banyak masyarakat kampus yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
Kolaborasi LLDIKTI Wilayah XVI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi contoh bahwa perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam membangun perguruan tinggi yang unggul, aman, dan berkelanjutan. Dengan iuran terjangkau dan manfaat besar, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi investasi perlindungan bagi sivitas akademika, tenaga pendukung, serta keluarga mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....