LPS Terbaik Pekanbaru Bakal Kelola Sampah Jalan Protokol di 2027

  • 14 Jul 2026 09:21 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang berhasil meraih penghargaan dalam ajang LPS Award 2026 berpeluang mendapatkan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan sampah di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berencana memberikan tanggung jawab tersebut kepada LPS terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam mengelola sampah. Namun, sebelum pelaksanaan dilakukan, DLHK akan terlebih dahulu menyusun kajian untuk memastikan kesiapan dan kemampuan masing-masing lembaga.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pengelolaan sampah di kawasan jalan protokol membutuhkan perhatian khusus karena kawasan tersebut menjadi salah satu indikator kebersihan dan keindahan kota.

"Iya, kewenangan untuk mengelola sampah di ruas jalan protokol. Tetapi tentunya kita harus membuat kajiannya terlebih dahulu. Mudah-mudahan nanti pada 2027 sudah bisa kita jalankan," ujar Reza, Senin 13 Juli 2026.

Menurutnya, kajian tersebut diperlukan agar pelimpahan kewenangan tidak dilakukan secara terburu-buru. Jalan protokol memiliki tingkat aktivitas tinggi sehingga pengangkutan sampah harus dilakukan secara rutin setiap hari.

"Ini tidak bisa langsung diserahkan begitu saja tanpa ada kajian. Karena jalan protokol itu sampahnya diangkut setiap hari, bahkan bisa dua kali dalam satu hari," jelasnya.

Reza menambahkan, apabila pengelolaan sampah di jalan protokol tidak berjalan maksimal, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap citra Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, DLHK akan memastikan adanya kesiapan teknis dan komitmen dari LPS sebelum tanggung jawab tersebut diberikan.

"Kalau nantinya LPS mengalami gangguan dan sampah tidak terangkut, tentunya akan mengganggu keindahan kota. Ini harus ada kajian dan komitmen dari LPS nantinya," katanya.

Dalam proses kajian, DLHK Pekanbaru juga akan melibatkan tenaga ahli maupun pengamat lingkungan untuk memberikan masukan terkait kesiapan LPS. Selain kemampuan operasional, komitmen lembaga pengelola sampah menjadi salah satu faktor utama yang akan dipertimbangkan.

"Saat diserahkan, apakah mereka sanggup atau tidak. Kalau sanggup dibuat pakta integritas. Jalan protokol itu berkaitan dengan wajah kota. Ketika diberikan tanpa kajian dan komitmen, tentu akan menjadi masalah jika kondisinya kotor," ungkap Reza.

Ia optimistis LPS yang telah memperoleh penghargaan memiliki kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Menurutnya, penghargaan yang diberikan menjadi bukti bahwa lembaga tersebut telah memiliki standar pengelolaan sampah yang baik.

Sebelumnya, DLHK Pekanbaru bersama TP PKK dan Dharma Wanita telah melakukan penilaian terhadap 30 LPS dari total 83 LPS yang tersebar di berbagai kelurahan. Penilaian tidak hanya dilakukan terhadap LPS, tetapi juga mencakup badan usaha dan sekolah adiwiyata.

LPS yang dinilai berhasil menunjukkan kinerja terbaik mendapatkan penghargaan berupa hadiah becak motor (bentor) serta hadiah utama perjalanan umrah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho dalam rangka peringatan Hari Jadi Pekanbaru ke-242.

Penilaian LPS Award 2026 dilakukan berdasarkan tiga kategori, yakni kategori kecil untuk lembaga yang melayani kurang dari 1.000 penduduk, kategori sedang dengan cakupan pelayanan 1.000 hingga 3.000 warga, serta kategori besar untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000 orang.

Proses penilaian terhadap 30 LPS tersebut berlangsung sejak 8 Juni hingga 18 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya DLHK meningkatkan kualitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Pekanbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....