BPN Bengkalis: Tahapan Balik Nama dan Pemecahan Sertifikat Tanah

  • 13 Jul 2026 19:44 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur balik nama dan pemecahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli. Pemahaman terhadap tahapan administrasi pertanahan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bengkalis, Aris Harijito, mengatakan masyarakat yang ingin menjual sebagian bidang tanah yang telah bersertifikat wajib melakukan pemecahan atau pemisahan sertifikat terlebih dahulu. Langkah tersebut menjadi syarat agar bidang tanah yang dialihkan memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau tanah yang sudah bersertifikat ingin dijual sebagian, harus dilakukan pemecahan sertifikat terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan proses akta jual beli dan pendaftaran balik nama," ujar Aris, Senin 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setelah proses pemecahan selesai, penjual dan pembeli dapat membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya seluruh dokumen yang telah dilengkapi didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat.

Menurut Aris, masyarakat juga dapat mengurus proses pendaftaran balik nama secara mandiri tanpa harus selalu menggunakan jasa PPAT. Namun demikian, seluruh dokumen persyaratan, termasuk identitas para pihak dan dokumen pendukung lainnya harus dipastikan lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Selain itu, BPN Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang tercantum pada sertifikat sesuai dengan identitas kependudukan. Apabila ditemukan perbedaan nama atau kesalahan penulisan, pemilik dapat mengajukan perbaikan dengan melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Salah seorang warga Bengkalis, Suryadi, mengaku informasi mengenai mekanisme balik nama dan pemecahan sertifikat sangat membantu masyarakat yang selama ini belum memahami prosedur administrasi pertanahan.

"Selama ini saya mengira semua proses harus diurus melalui notaris. Setelah mendapat penjelasan dari BPN, ternyata masyarakat juga bisa mengurus sesuai prosedur yang berlaku. Ini menjadi pengetahuan baru bagi kami," katanya.

Ia berharap sosialisasi mengenai layanan pertanahan terus dilakukan sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah.

BPN Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan apabila membutuhkan informasi mengenai layanan pertanahan. Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur administrasi, setiap transaksi diharapkan memiliki kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, serta memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....