46 Koperasi Merah Putih di Palu Berpeluang Kantongi Merek Kolektif
- 13 Jul 2026 17:55 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Sebanyak 46 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Palu berpotensi memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Merek Kolektif. Upaya tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang disiapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Persiapan pendampingan dibahas dalam koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Senin 13 Juli 2026.
Dari hasil inventarisasi, sebanyak 46 koperasi dinilai berpotensi mengajukan pendaftaran Merek Kolektif, sementara tujuh koperasi telah memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pelindungan Merek Kolektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas sekaligus meningkatkan daya saing koperasi.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi produk dan usaha koperasi," kata Rakhmat Renaldy.
Ia berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar semakin banyak koperasi memperoleh pelindungan hukum atas produk yang dihasilkan.
Sementara itu, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu menyatakan dukungannya terhadap program tersebut melalui penyediaan data serta fasilitasi koordinasi dengan koperasi sasaran.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan semakin banyak koperasi memanfaatkan layanan kekayaan intelektual guna meningkatkan nilai ekonomi produk lokal sekaligus memperkuat daya saing usaha berbasis koperasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....