KPU Nisel Umumkan Hasil PDPB Triwulan II Tahun 2026

  • 11 Jul 2026 16:59 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Hasil ini diumumkan KPU Nias Selatan melalui akun media sosial resminya, Jumat, 10 Juli 2026.

Berdasarkan hasil PDPB Triwulan II tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Nias Selatan sebanyak 226.535 pemilih. "Rinciannya pemilih laki-laki berjumlah 111.926 orang dan pemilih perempuan sebanyak 114.609 orang," tulis KPU Nias Selatan.

Selain itu, KPU Nias Selatan juga menjabarkan kategori pemilih berdasarkan kelompok generasi. Mulai dari pre-boomer (lahir sebelum 1945) hingga Gen-Z (kelahiran 1997-2012).

Jika ditinjau berdasarkan kelompok generasi, pemilih didominasi oleh Generasi Z yang berjumlah 87.339 orang. Posisi berikutnya ditempati generasi Milenial sebanyak 70.275 orang, disusul Generasi X sebanyak 47.135 orang.

Sementara itu, kelompok Baby Boomer tercatat sebanyak 19.928 pemilih dan kelompok Pre Boomer sebanyak 1.858 pemilih. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas pemilih di Kabupaten Nias Selatan berasal dari kelompok usia produktif dan generasi muda.

KPU Kabupaten Nias Selatan juga merinci data pemilih penyandang disabilitas dalam hasil pemutakhiran tersebut. Pemilih disabilitas fisik menjadi kelompok terbanyak dengan 650 orang, diikuti disabilitas rungu sebanyak 167 orang dan disabilitas mental sebanyak 146 orang.

Selanjutnya, jumlah pemilih penyandang disabilitas wicara tercatat sebanyak 131 orang, sedangkan penyandang disabilitas intelektual berjumlah 113 orang. Adapun pemilih penyandang disabilitas netra tercatat sebanyak 53 orang dalam hasil pemutakhiran Triwulan II Tahun 2026.

KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 tersebut menjadi dasar dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan terkini. Melalui pembaruan data secara berkala, KPU berharap seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdata dengan baik sehingga hak konstitusional mereka dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dapat terjamin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....