PLN Gandeng Kejari Empat Lawang Perkuat Kepastian Hukum Demi Layanan Kelistrikan

  • 11 Jul 2026 08:19 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • PT PLN UP3 Lubuklinggau menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan keandalan layanan kelistrikan kepada masyarakat.
  • Kerja sama mencakup penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan serta pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola perusahaan.
  • Sinergi lintas institusi ini bertujuan membuat proses bisnis PLN berjalan lebih efektif dan efisien serta memastikan masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang andal dan pelayanan berkualitas.

RRI.CO.ID, Lubuklinggau - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuklinggau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis 9 Juli 2026. Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan keandalan layanan kelistrikan kepada masyarakat.

Kerja sama tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan serta pendampingan hukum, hingga penguatan tata kelola perusahaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu membuat proses bisnis PLN berjalan lebih efektif dan efisien.

Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch Julnansyah Nugroho mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kelistrikan yang cepat, aman dan andal.

"Kolaborasi ini memberi ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat," ujar Julnansyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan agar pelaksanaan tugas PLN dapat berjalan efektif dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku.

"Institusinya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan agar pelaksanaan tugas PLN berjalan efektif dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku.," ucap nya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, Diksi Erfani Umar menilai kolaborasi lintas institusi menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Menurutnya, aspek hukum memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan layanan kelistrikan.

"Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum. Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas," kata Diksi.

Ia menambahkan, PLN terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel serta adaptif terhadap berbagai tantangan di lapangan.

Melalui kerja sama ini, PLN berharap penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan demikian masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang semakin andal serta pelayanan yang lebih cepat, responsif dan berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....