Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat di Singkil, Utamakan Siswa Kurang Mampu

  • 10 Jul 2026 20:04 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai, Kementerian Sosial RI melalui petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) memprioritaskan penerimaan siswa baru untuk Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 27 Aceh Singkil merupakan anak - anak dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 1dan 2.

Alasan Kemensos mengutamakan memilih anak dari keluarga yang tercatat berstatus pada Desil 1 dan 2 menjadi peserta siswa untuk sekolah rakyat (SR) di Kabupaten Aceh Singkil, karena kelompok keluarga seperti ini dinilai merupakan rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraannya paling terendah.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Ananda Syahputra, Jum'at, 10 Juli 2026.

"Sesuai data By Name By Address (BNBA) dari pusat, kita prioritaskan calon siswa untuk Sekolah Rakyat ini merupakan anak yang berstatus memiliki tingkat kesejahteraanya Desil 1 dan 2 atau paling terendah,"ujar Nanda.

Kemudian tambahnya, untuk memastikan calon siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil tersebut benar - benar merupakan anak yang memiliki tingkat kesejahteraan rendah. Seperti anak berstatus keluarga miskin, miskin ekstrim dan anak putus sekolah.

Sebelumnya Kementerian Sosial RI melalui seluruh petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Singkil melakukan rekrutmen secara langsung (jemput bola) dari pintu ke pintu.

"Dalam rekrutmen kemarin kita membuka pendaftaran, namun langsung kita jemput dan pastikan calon sosial tersebut betul - betul masuk dalam kriteria yang di isyaratkan oleh Pemerintah," tambahnya.

Selanjutnya ketika di singgung jumlah siswa baru yang akan diterima untuk Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 27 Aceh Singkil tahun ajaran 2026/2027, Nanda menerangkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI hanya memberikan kuota bagi Aceh Singkil hanya terdapat sebanyak 60 siswa-siswi.

Terdiri dari, 30 peserta didik baru untuk jenjang sekolah Dasar (SD). Kemudian selebihnya, yakni 30 peserta didik baru lainnya untuk siswa jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....