Sinergi KUA dan Imigrasi, Tingkatkan Pengawasan Perkawinan Campuran WNI dan WNA

  • 13 Jul 2026 00:22 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau menjalin kerja sama kedinasan dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Pertemuan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Mandau ini difokuskan pada penguatan pengawasan dan legalitas perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Pertemuan tersebut membahas penguatan integrasi layanan melalui sinkronisasi data dokumen perkawinan serta peningkatan koordinasi pengawasan lintas sektoral. Kolaborasi ini dinilai penting seiring meningkatnya dinamika perkawinan lintas negara yang memerlukan proses verifikasi dan validasi administrasi secara menyeluruh guna memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Kepala KUA Kecamatan Mandau, Saim, mengatakan bahwa sinergi dengan pihak Imigrasi merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan publik yang tertib, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

"Sinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap perkawinan campuran yang dicatatkan di KUA benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan koordinasi yang semakin kuat, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat." ucap Saim, Jumat 10 Juli 2026.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap perkawinan campuran yang dicatatkan tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Melalui integrasi data dan komunikasi lintas sektoral, proses verifikasi dokumen dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Harapannya, potensi penyalahgunaan dokumen maupun persoalan hukum di kemudian hari dapat dicegah sejak awal, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang aman dan berkualitas." jelasnya.

Dalam pembahasan teknis, kedua instansi menyepakati penguatan pengawasan pada tiga aspek utama, yakni verifikasi status perkawinan calon mempelai, pemeriksaan keabsahan dokumen identitas resmi yang diterbitkan negara asal WNA, serta validasi dokumen izin tinggal, seperti visa maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan dokumen, manipulasi identitas, maupun berbagai pelanggaran administrasi keimigrasian yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain memperkuat aspek pengawasan, KUA Kecamatan Mandau dan pihak Imigrasi juga berkomitmen membangun mekanisme komunikasi dua arah serta sistem pertukaran data yang lebih efektif. Melalui koordinasi tersebut, proses pemeriksaan dan penelusuran dokumen dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Mandau dalam memperluas kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kepenghuluan. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan perkawinan campuran yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....