Sertipikat Tanah Jalan Lahusa Telukdalam Resmi Diserahkan
- 09 Jul 2026 16:57 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan secara resmi menyerahkan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk akses Jalan Lahusa–Telukdalam kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat penataan aset pemerintah di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Cahyo Rizkyanto, S.H., menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap tertib administrasi dan legalisasi aset negara. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah sangat krusial untuk mengamankan aset yang digunakan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

"Dengan diterbitkannya sertipikat ini, kita semua berharap pengelolaan aset negara, khususnya akses jalan vital seperti Lahusa–Telukdalam, dapat terlaksana secara lebih optimal, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Cahyo Rizkyanto dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2026.
Lebih lanjut, Cahyo menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen besar Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan. Pihaknya akan terus mendorong percepatan sertipikasi seluruh aset pemerintah guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya di Nias Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....