Kapolres Boyolali Sambut Kunker dan Sosialisasi MKD DPR RI

  • 08 Jul 2026 19:54 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID. Boyolali - Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. menyambut kunjungan kerja (kunker) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beserta Tim Ahli di Mapolres Boyolali, Rabu 08 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi mengenai hak imunitas anggota DPR RI serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Rombongan MKD DPR RI yang hadir terdiri dari Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Agung Widyantoro, S.H., M.Si., R. H. Imron Amin, S.H., M.H., dan Komjen (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun, didampingi Sekretariat serta Tim Ahli MKD DPR RI. Turut hadir Wakapolres Boyolali beserta para Pejabat Utama Polres Boyolali.

Dalam sambutannya, Kapolres Boyolali menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan kerja MKD DPR RI.

"Kegiatan tersebut menjadi sarana yang sangat baik untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman personel terkait ketentuan yang berkaitan dengan tugas kepolisian di lapangan," ujarnya.

Kapolres juga berharap arahan dan materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.

Pada sesi sosialisasi, menurut Kapolres, Tim Ahli MKD DPR RI memaparkan tugas, fungsi, dan wewenang MKD DPR RI, hak imunitas anggota DPR RI maupun DPRD, serta ketentuan penggunaan TNKB khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

"Tim juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan maupun pemalsuan TNKB khusus oleh pihak yang tidak berhak, serta mendorong personel untuk memahami mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPR RI," katanya.

Kapolres juga berharap melalui kegiatan ini seluruh personel Polres Boyolali semakin memahami aspek hukum, etika, dan prosedur dalam pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kisno/Rill)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....