Rehabilitasi Masjid Al - Fathul Akbar, Pemkot Palembang Percepat Pembebasan Lahan

  • 07 Jul 2026 07:21 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemkot Palembang mempercepat pembebasan lahan sebagai tahap awal rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar.
  • Rehabilitasi masjid menjadi program prioritas Wali Kota Palembang yang ditargetkan segera memasuki tahap pembangunan fisik.
  • Pemerintah memastikan proses pembebasan lahan dan ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan serta memiliki dasar hukum yang kuat.

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang mempercepat pembebasan lahan sebagai tahap awal rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan fisik dapat segera dilaksanakan sesuai rencana pemerintah kota.

Percepatan rehabilitasi dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin, 6 Juli 2026, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.

Kgs Sulaiman Amin mengatakan rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Palembang. Karena itu, seluruh tahapan, terutama pembebasan lahan, harus diselesaikan secara terukur sebelum pembangunan fisik dimulai.

"Masjid Al Fathul Akbar benar-benar menjadi atensi Bapak Wali Kota. Saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan pembebasan lahan, baru kemudian dilanjutkan dengan pembangunan fisik," ujarnya.

Ia meminta seluruh tim mempercepat penyelesaian pembebasan lahan sekaligus memastikan setiap tahapan menghasilkan keputusan yang jelas. Menurutnya, kepastian pelaksanaan akan mempercepat realisasi program rehabilitasi yang telah direncanakan.

"Kita harus jelas. Rapat hari ini harus menghasilkan keputusan yang benar-benar tuntas. Tim harus bergerak cepat terkait pembebasan lahan agar apa yang telah direncanakan Bapak Wali Kota dapat segera direalisasikan," katanya.

Pemerintah Kota Palembang juga memastikan pemberian ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan seluruh pihak yang terdampak.

Selain membahas aspek teknis, rapat turut menitikberatkan pada aspek hukum agar seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan. Pembahasan melibatkan Bagian Hukum, Bagian Kesra, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

"Dari sisi hukum seluruhnya kita bahas secara menyeluruh. Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan. Karena itu seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kgs Sulaiman Amin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....