KI Jambi Mulai Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi pada 8 Juli

  • 03 Jul 2026 23:10 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Tahapan awal akan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh badan publik pada 8 Juli dan 16 Juli 2026. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, sosialisasi pada 8 Juli akan diikuti oleh lembaga vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi, serta OPD di tingkat kabupaten/kota. Sementara sosialisasi pada 16 Juli dikhususkan bagi pemerintah desa.

"Pada 8 Juli kami melaksanakan sosialisasi untuk lembaga vertikal, OPD provinsi, pemerintah kabupaten/kota beserta OPD-nya. Sedangkan pada 16 Juli khusus untuk pemerintah desa," kata Ahmad Taufiq Helmi, Jum’at 3 juli 2026. Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tahun ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom karena keterbatasan anggaran.

"Baru tahap sosialisasi. Pengisian instrumen monitoring dan evaluasi baru akan dilaksanakan pada Agustus. Selama Juli kami fokus memberikan pemahaman mengenai metode pengisian, metode penilaian, serta indikator-indikator yang menjadi dasar penilaian," ujarnya.

Taufiq menegaskan, monitoring dan evaluasi merupakan agenda rutin Komisi Informasi untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, ia mengimbau seluruh badan publik di Provinsi Jambi untuk mengikuti seluruh tahapan monev secara serius.

"Kami berharap seluruh badan publik taat dan patuh mengikuti kegiatan ini. Sesuai Pasal 59 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, badan publik wajib mengikuti monitoring dan evaluasi, sedangkan Komisi Informasi juga berkewajiban menyelenggarakannya minimal satu kali dalam setahun. Melalui monev ini, kami ingin melihat sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat," tegasnya.

Menurut Taufiq, hasil monitoring dan evaluasi nantinya akan menjadi gambaran tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Provinsi Jambi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....