Satresnarkoba Polres Touna Amankan Terduga Pengedar Sabu di Ratolindo
- 06 Jul 2026 07:13 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Ampana - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DSI (26), warga Desa Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polii, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 1 Juli 2026 sekitar pukul 20.25 WITA. Info tersebut mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Delima, Desa Dondo Barat.
"Wilayah tersebut diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar IPTU Rizal Polii.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor, pukul 21.00 WITA.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,68 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu kotak plastik. Kemudian satu korek api, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah pipet, satu tas samping berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.
Rizal menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, analisis IT untuk pengembangan jaringan, dan melengkapi administrasi penyidikan.
"Termasuk, memeriksa para saksi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tojo Una-Una.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutur Rizal. (KA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....