Seribu Situs Judi Online Ditutup, Seribu Lagi Bermunculan
- 02 Jul 2026 16:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID : Surakarta - Maraknya perjudian online masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Meski ribuan situs telah diblokir pemerintah, praktik perjudian digital terus bermunculan dengan nama dan domain baru. Kondisi ini menunjukkan pemberantasan tidak cukup hanya dengan menutup akses, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan instan.
Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali Fery Oktafianto, S.H menjelaskan perjudian kini semakin mudah diakses. Cukup melalui telepon genggam, seseorang dapat membuat akun, melakukan deposit, hingga memasang taruhan tanpa harus bertemu bandar secara langsung. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari iklan di media sosial, tautan yang disisipkan di kolom komentar, hingga pemberian saldo gratis untuk menarik pemain baru. Setelah menang di awal permainan, korban perlahan terdorong untuk terus bermain hingga akhirnya mengalami kerugian besar.
Kejaksaan juga mengingatkan perjudian tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi kerap menjadi pemicu tindak pidana lain, seperti penggelapan, pencurian, hingga korupsi akibat kebutuhan menutupi kerugian berjudi.
“ pelaku perjudian tidak lagi mengenal batas usia. Mulai dari pelajar hingga orang lanjut usia kini dapat menjadi korban karena mudahnya akses melalui internet, ungkap Fery Oktafianto dalam dialog Jaksa Menyapa,Kamis 2 Juli 2026
Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Bagas Putranto, S.H mengatakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku, penyelenggara perjudian dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun, sedangkan pemain atau peserta perjudian terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
“ bukan hanya bandar, tetapi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian dapat diproses secara hukum, “ungkap Bagas Putranto
Karena itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah perjudian sejak dini. Edukasi dan literasi digital dinilai menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan sesaat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....