Rawan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas YUDIA

  • 02 Jul 2026 10:40 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang semakin marak, khususnya yang memanfaatkan media digital, media sosial, serta menawarkan investasi maupun pekerjaan dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Kepala OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia mengatakan, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran yang mengharuskan penyetoran dana di awal, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member).

"Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran yang mengharuskan penyetoran dana dan menjanjikan keuntungan tambahan melalui perekrutan member get member. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak wajar serta segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan," kata Fatwa Aulia, Kamis (02/07/2026).

Menurut Fatwa Aulia, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), selama periode November 2024 hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 1.030 laporan penipuan transaksi keuangan berasal dari masyarakat di Provinsi Papua. Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja atau jual beli daring, penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call), penipuan investasi, penawaran kerja palsu, serta penipuan melalui media sosial.

Di sisi lain, sebagai upaya melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi.

YUDIA menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, serta menjanjikan pendapatan harian dan bonus tambahan melalui sistem perekrutan anggota baru. Skema tersebut mengharuskan peserta menyetorkan dana deposit sebelum memperoleh keuntungan.

Fatwa Aulia menjelaskan, hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan YUDIA belum mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pengguna aplikasi YUDIA juga telah merambah hingga wilayah Papua. Karena itu masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut," tutur Fatwa Aulia.

Ditegaskan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YUDIA dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas PASTI Provinsi Papua juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas setiap pihak yang menawarkan investasi maupun pekerjaan secara daring, tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta menghindari skema yang mewajibkan penyetoran dana di awal atau perekrutan anggota baru demi memperoleh keuntungan.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat dan potensi kerugian dapat diminimalkan.

Terkait dengan itu, Kepala OJK Papua mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas YUDIA maupun modus penipuan serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....