Target 2027, Sawit Bengkulu Kena Pajak Air Permukaan
- 02 Jul 2026 07:53 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin rapat pembahasan hasil benchmarking ke Provinsi Sumatera Barat terkait rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit. Rapat koordinasi tersebut digelar dengan khidmat di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pertemuan penting ini merupakan tindak lanjut nyata dari studi tiru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya. Langkah tersebut diambil khusus untuk mempelajari mekanisme regulasi serta efektivitas penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit di provinsi tetangga.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa agenda rapat kali ini sudah memasuki tahap finalisasi hasil studi tiru. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat memperkuat koordinasi internal demi kelancaran program ke depan.
"Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral," ujar Mian.
Wagub Mian juga menginstruksikan jajarannya agar segera melengkapi seluruh dokumen administrasi dan legalitas yang dibutuhkan tanpa menunda waktu. Dirinya menekankan bahwa pekerjaan besar ini harus diselesaikan secara kompak dan membuang jauh-jauh ego sektoral antar-instansi.
Rencana penerapan Pajak Air Permukaan pada perkebunan kelapa sawit ini menjadi salah satu strategi utama Pemprov Bengkulu dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika seluruh tahapan persiapan berjalan lancar, kebijakan strategis tersebut ditargetkan mulai berlaku secara resmi pada tahun 2027 mendatang.
Sebelum kebijakan baru ini benar-benar diberlakukan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk gencar melakukan sosialisasi secara masif. Upaya ini bertujuan agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu dapat memahami dengan baik mekanisme dan tujuan pemungutan pajak tersebut.
"Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan. Sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik," kata Mian.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan implementasi regulasi ini tidak akan dilakukan secara asal-asalan. Pihak Pemprov Bengkulu pun kini tengah menjadwalkan pertemuan khusus dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit demi menyamakan persepsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....