Pansus DPRD Riau Dorong Reformasi Pajak Daerah, APBD Ditargetkan Capai Triliunan

  • 01 Jul 2026 09:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru -Tugas Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau telah selesai dan kini memasuki tahap penyusunan laporan akhir. Hasil kerja pansus tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Riau untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai rekomendasi kebijakan.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyebutkan bahwa sejumlah langkah strategis telah dirumuskan untuk meningkatkan kinerja pendapatan daerah. Rekomendasi tersebut diarahkan pada penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah, menyatakan optimisme bahwa implementasi seluruh rekomendasi tersebut akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Kalau itu semua dilaksanakan, saya yakin dan optimis bukan hanya Rp11 triliun, bahkan saya sepakat dengan yang disampaikan KPK bahwa potensi APBD Riau itu Rp17 triliun,” ujarnya pada Selasa 30 Juni 2026.

Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah percepatan digitalisasi dan integrasi data pajak daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan pajak agar lebih transparan, akurat, dan efisien.

Pengawasan serta penegakan hukum di sektor pajak daerah juga menjadi sorotan. Selama ini, aspek tersebut dinilai masih lemah sehingga berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah dari berbagai sektor pajak.

Rekomendasi lainnya mencakup optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum terpetakan secara maksimal, serta pembenahan sistem penerimaan pajak pada sektor strategis seperti pajak air permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat.

Selain itu, pansus juga mendorong adanya harmonisasi sistem perpajakan dan data nasional di tingkat pemerintah pusat. Termasuk di dalamnya penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan, optimalisasi dana bagi hasil (DBH), serta penguatan dukungan regulasi bagi daerah.

Rekomendasi juga mencakup revisi regulasi perpajakan di Riau yang dinilai sudah tidak relevan, termasuk sejumlah aturan retribusi dan peraturan gubernur yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....