PP Nomor 20 Tahun 2026 Hadir untuk Pastikan PPh Final UMKM Tepat Sasaran

  • 01 Jul 2026 06:53 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat keadilan dalam pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan baru ini diterbitkan untuk memastikan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang berhak, sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak.

Penyuluh Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Andi Amrizal, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas perkembangan praktik usaha yang terus berubah. Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

"PP 20 Tahun 2026 bukan untuk mempersulit pelaku UMKM, tetapi justru menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang memang berhak," kata Andi, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu latar belakang lahirnya PP 20 Tahun 2026 adalah adanya praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang dilakukan sebagian pihak untuk tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Dalam praktik tersebut, satu pelaku usaha membagi usahanya ke dalam beberapa badan usaha dengan omzet masing-masing di bawah batas ketentuan, padahal secara keseluruhan skala usahanya sudah jauh lebih besar.

Menurut Andi, regulasi baru ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk menerapkan pembukuan secara profesional. Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap memberikan dukungan kepada UMKM agar dapat tumbuh lebih produktif dan berdaya saing melalui kepastian aturan perpajakan.

Andi menegaskan, secara keseluruhan PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha. "Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. Artinya, aturan ini dibuat untuk menciptakan keadilan dan memberikan kepastian hukum di sektor perpajakan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....