Soal Kades 2 Periode Bisa Maju Lagi di Pilkades Serentak 2027, Ini Penjelasan Dewan
- 30 Jun 2026 02:04 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan – Peluang kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode untuk kembali maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Magetan dipastikan tidak berlaku bagi semua mantan kepala desa. DPRD Magetan menegaskan hanya kepala desa yang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Komisi A DPRD Magetan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan aturan mengenai masa jabatan kepala desa yang belakangan memunculkan beragam penafsiran di daerah.
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, mengatakan hasil konsultasi itu sekaligus memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang memberikan pengecualian bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri. Tetapi tidak semua kepala desa yang sudah dua periode otomatis bisa maju lagi karena ada syarat yang harus dipenuhi," kata Didik, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, salah satu syarat utama adalah salah satu masa jabatan kepala desa harus berlangsung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
"Kalau dua periode masa jabatannya sudah selesai sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, maka yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri kembali. Jadi harus dilihat riwayat masa jabatannya, tidak bisa disamaratakan," ujarnya.
Didik menjelaskan, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, ketentuan dalam undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Karena itu, aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengubah substansi yang telah diatur dalam undang-undang.
Meski kepastian hukum mengenai syarat pencalonan mulai diperoleh, DPRD Magetan belum dapat melakukan perubahan regulasi daerah. Saat ini, pembahasan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades.
"Permendagri itu penting sebagai dasar penyusunan perubahan Peraturan Daerah tentang Pilkades. Setelah aturan itu terbit, Bapemperda akan segera melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah," katanya.
Didik berharap kepastian regulasi dapat segera diperoleh sehingga tahapan Pilkades 2027 tidak mengalami keterlambatan, terutama dalam penyusunan jadwal, persyaratan pencalonan, hingga mekanisme pelaksanaan di tingkat desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....