BKN dan Taspen Ingatkan Bahaya Penipuan terhadap Pensiunan

  • 30 Jun 2026 15:09 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama PT Taspen mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kedua lembaga tersebut. Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain melalui pesan WhatsApp, SMS, maupun panggilan telepon dengan dalih pembaruan data pensiun.

Selain mengingatkan soal potensi penipuan, para calon pensiunan juga diminta memastikan data administrasi mereka selalu diperbarui. Perubahan status perkawinan, perceraian, pasangan yang meninggal dunia, maupun data tanggungan harus segera dilaporkan kepada PT Taspen agar proses pembayaran manfaat pensiun tidak mengalami kendala.

Branch Manager PT Taspen, Fuji Widya Rachmadi, menegaskan bahwa proses pembaruan data hanya dilakukan melalui mekanisme dan saluran resmi. Karena itu, para pensiunan diminta tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas melalui nomor telepon pribadi.

"Kami tidak pernah menghubungi peserta menggunakan nomor pribadi untuk meminta pembaruan data. Kalau ada pesan, telepon, atau tautan yang mengatasnamakan Taspen maupun BKN, sebaiknya jangan langsung dipercaya. Pastikan dulu melalui kantor atau kanal resmi agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Fuji juga mengingatkan, pensiunan yang masih memiliki anak berusia di bawah 22 tahun dan masih menempuh pendidikan wajib menyerahkan surat keterangan sekolah secara berkala agar hak atas tunjangan anak tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, menyebutkan terdapat 100 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang memasuki masa pensiun pada periode Juli hingga September 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 35 pegawai yang pensiun pada Juli, 34 orang pada Agustus, dan 31 orang pada September. Berkurangnya jumlah aparatur tersebut paling banyak terjadi pada sektor pendidikan, khususnya tenaga guru. Anwar menjelaskan, proses administrasi pensiun dapat diselesaikan lebih cepat karena pertimbangan teknis dari BKN telah diterima BKPSDM sejak beberapa waktu sebelumnya.

Dengan demikian, penetapan surat keputusan pensiun dapat segera diproses sesuai tahapan yang berlaku. Ia menambahkan, setelah pegawai resmi memasuki masa purna tugas, pengelolaan seluruh administrasi kepesertaan dan hak pensiun selanjutnya menjadi kewenangan BKN dan PT Taspen.

"Pertimbangan teknis dari BKN sudah kami terima lebih awal sehingga proses penerbitan SK pensiun dapat segera diselesaikan. Setelah memasuki masa purna tugas, pengelolaan administrasi para pensiunan akan menjadi tanggung jawab BKN bersama PT Taspen," kata Anwar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....