Penuhi Rekomendasi KPK dan Permendagri Pemkot Ajukan Raperda Pengelolaan BMD

  • 30 Jun 2026 15:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada DPRD Kota Yogyakarta. Langkah ini sebagai upaya memperbarui tata kelola aset daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan, Raperda Pengelolaan BMD disusun sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Hasto, regulasi baru juga diperlukan untuk memenuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yang menjadikan kesesuaian perda sebagai salah satu indikator penilaian.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Senin, 29 Juni 2026.

"Regulasi saat ini, yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian ini tidak hanya untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan, tetapi juga untuk memenuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), di mana ketersediaan perda yang sesuai menjadi salah satu indikator penilaian utama," katanya.

Hasto menjelaskan, Raperda tersebut dirancang untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, hingga pemindahtanganan aset daerah. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola aset secara efektif dan akuntabel.

Hasto menilai, penyempurnaan regulasi tersebut juga bertujuan mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pengelolaan aset.

"Melalui peraturan daerah ini, kami berharap pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto menilai Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya, dan jasa membutuhkan dukungan sarana serta prasarana yang memadai. Oleh karena itu, aset daerah harus dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga berharap DPRD Kota Yogyakarta dapat membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah sehingga pemanfaatannya semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....