Pemkab Belitung Kaji Regrouping Sejumlah SD Negeri
- 30 Jun 2026 20:51 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Pemerintah Kabupaten Belitung mulai mengkaji penggabungan (regrouping) sejumlah sekolah dasar negeri yang memiliki jumlah peserta didik rendah dan berada di lokasi berdekatan.
Langkah tersebut disiapkan untuk mengefisienkan biaya operasional sekolah sekaligus mengatasi ketimpangan distribusi guru dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomy Wardiansyah mengatakan, regrouping dilakukan karena masih terjadi ketimpangan distribusi guru di tengah terus menurunnya jumlah murid di beberapa sekolah.
Saat ini Kabupaten Belitung masih kekurangan lebih dari 300 guru, termasuk lebih dari 200 guru SD, sehingga penataan satuan pendidikan dinilai perlu dilakukan.
"Tujuan utama regrouping adalah meningkatkan efisiensi biaya operasional, pemerataan guru dan peserta didik, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Belitung," kata Tomy, Selasa 30 Juni 2026.
Hasil kajian Dinas Pendidikan menunjukkan sejumlah sekolah yang diusulkan untuk digabung mengalami tren penurunan jumlah murid dalam tiga tahun terakhir.
SD Negeri 1 Tanjungpandan turun dari 159 siswa pada 2024 menjadi 129 siswa pada 2026, sedangkan SD Negeri 2 Tanjungpandan berkurang dari 127 menjadi 107 siswa.
Kondisi serupa terjadi di SD Negeri 28 Tanjungpandan yang turun dari 123 menjadi 101 siswa. Sementara di Pulau Seliu, SD Negeri 27 Membalong hanya memiliki 35 siswa dan SD Negeri 28 Membalong 47 siswa pada 2026, meski masing-masing masih memiliki enam rombongan belajar.
Berdasarkan kajian tersebut, tiga skema regrouping dinilai layak dilaksanakan, yakni SD Negeri 1 dan SD Negeri 2 Tanjungpandan digabung ke SD Negeri 38 Tanjungpandan, SD Negeri 28 Tanjungpandan digabung ke SD Negeri 19 Tanjungpandan.
Kemudian, SD Negeri 28 Membalong digabung ke SD Negeri 27 Membalong. Sebaliknya, SD Negeri 27, SD Negeri 47, dan SD Negeri 48 Tanjungpandan belum direkomendasikan untuk diregrouping karena jaraknya dengan sekolah lain melebihi dua kilometer.
Tomy menjelaskan, selain mempertimbangkan jumlah peserta didik, regrouping juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 yang memperhatikan jarak antarsekolah, pemerataan guru, serta efisiensi pengelolaan aset.
"Dengan jumlah sekolah yang lebih proporsional, intervensi pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan akan lebih efektif. Distribusi guru juga diharapkan menjadi lebih merata sambil menunggu pemenuhan kebutuhan melalui rekrutmen CPNS," ujarnya.
Ia menegaskan, rencana regrouping masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan akhir. Pemerintah daerah masih akan melakukan sosialisasi sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
"Regrouping bukan hal baru di Belitung. Langkah ini pernah dilakukan sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus efisiensi, sehingga tidak terjadi kondisi satu guru hanya mengajar satu orang murid," ucap Tomy.
Sementara itu, warga Tanjungpandan, Ardian, menilai regrouping dapat menjadi solusi selama pelaksanaannya mempertimbangkan akses belajar peserta didik dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Saya mendukung jika tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan guru. Yang terpenting anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....