KPU Kabupaten Kaur Surati Partai Politik untuk Pemutakhiran Data Semester I

  • 30 Jun 2026 10:49 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur sebelumnya telah bergerak cepat dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) untuk Semester I Tahun 2026. Sebagai langkah awal, KPU Kabupaten Kaur telah melayangkan surat resmi ke seluruh pengurus Parpol yang ada di wilayah tersebut guna memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto, menjelaskan bahwa pengiriman surat ini merupakan bentuk koordinasi aktif dan tindak lanjut dari program pemutakhiran data berkala. Melalui langkah ini, KPU Kaur berharap setiap partai politik dapat segera memperbarui dan merapikan data internal mereka agar tetap sinkron dengan data penyelenggara pemilu.

Pihak KPU Kaur juga menegaskan adanya batas waktu (deadline) yang harus diperhatikan oleh seluruh parpol. Jika hingga akhir bulan Juni 2026 ini ternyata tidak ada satu pun partai politik yang melakukan pemutakhiran data, maka KPU Kaur akan mengambil langkah administratif berikutnya secara tegas.

"Kalau memang tidak ada update data dari Parpol. Kami pastinya tetap menyiapkan Berita Acara hasil Pemuktahiran Data Parpol", kata Muklis Aryanto pada Kamis 25 Juni 2026 di Kantor KPU Kaur.

Ditambahkan oleh Muklis, melalui rilisnya Berita Acara tersebut nantinya, KPU Kaur menyatakan tugas pemutakhiran berkala untuk periode ini dianggap rampung. Terlepas dari responsif atau tidaknya parpol di daerah.

Oleh karena itu, KPU Kaur mengingatkan agar seluruh pengurus parpol di Kabupaten Kaur memanfaatkan sisa waktu yang ada. Untuk segera berkoordinasi dan melakukan pemuktahiran data.

Batas waktu pemuktahiran data Parpol pada 25 Juni 2026. Namun, KPU Kaur akan menunggu hingga 30 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....