Aktor Lokal di Merauke Didorong Lawan Hoaks dan Lindungi Warga Sipil

  • 30 Jun 2026 08:54 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke – Sebanyak 45 peserta dari berbagai unsur masyarakat mengikuti kegiatan penguatan kapasitas riset dan advokasi di Merauke, Papua Selatan. Kegiatan ini bertujuan membekali para aktor lokal agar mampu melakukan riset, advokasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat secara mandiri berdasarkan data dan fakta.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa sasaran utama adalah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pegiat pendidikan, akademisi, hingga perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Mereka diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Akademisi Universitas Papua Hendrik Arwam mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan penguatan terkait riset dan advokasi, sekaligus memberikan edukasi kepada aktor lokal agar ke depan mereka mampu melakukan riset dan advokasi sendiri. Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman mengenai bagaimana melakukan riset dan advokasi yang tepat.

Selain meningkatkan kapasitas masyarakat, kegiatan tersebut juga menitikberatkan pada upaya perlindungan terhadap warga sipil melalui penyampaian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penguatan ini penting mengingat maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial maupun di tengah masyarakat. Banyak opini berkembang tanpa didukung data yang valid sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif.

"Sering kali informasi yang belum terbukti kebenarannya sudah lebih dulu beredar luas di media sosial dan memengaruhi opini publik. Karena itu masyarakat perlu memahami bagaimana melakukan riset yang benar dan advokasi yang tepat agar informasi yang disampaikan memiliki dasar yang kuat," ungkapnya, Senin 29 Juni 2026.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas tidak hanya dapat menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu memilah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat serta memahami mana informasi yang layak dipublikasikan dan mana yang masih berupa isu yang belum memiliki dasar yang kuat.

Para peserta nantinya diharapkan menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan menyampaikan materi menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, termasuk bahasa Melayu Papua, sehingga pesan mengenai pentingnya riset, advokasi, dan literasi informasi dapat diterima secara lebih efektif.

Sementara itu, Kepala bidang Advokasi dan Hukum MPSI Dede Gusli Piliang menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun kepedulian masyarakat terhadap setiap informasi yang diterima.

"Kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap setiap informasi yang diterima dengan terlebih dahulu menganalisis dan memeriksa kebenarannya. Harapannya, masyarakat dapat terhindar dari disinformasi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....