Razia Dua Hari, Polres Bantul Sita 53 Botol Miras Ilegal
- 30 Jun 2026 01:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus berupaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan selama dua hari, sebanyak 53 botol miras ilegal siap edar berhasil disita dari beberapa lokasi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, razia miras itu digelar sejak Sabtu, 27 Juni 2026 malam hingga Minggu, 28 Juni 2026 dini hari. Penindakan itu pun dilakukan secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami terus tingkatkan patroli dan operasi pengawasan karena konsumsi miras ilegal dan oplosan sangat berbahaya serta sering menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya, Senin, 29 Juni 2026.
Secara rinci Rita mengungkapkan, razia pertama dilaksanakan Sat Samapta Polres Bantul pada Sabtu pukul 21.30 WIB. Petugas mendatangi salah satu rumah di Padukuhan Ngringinan, Palbapang, Bantul.
“Dari rumah milik R, petugas berhasil mengamankan 29 botol miras jenis AL dengan kemasan 600 mililiter,” ujarnya.
Pada pukul 22.00 WIB, operasi juga dilaksanakan Polsek Jetis. Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan 11 botol miras oplosan kemasan air mineral 600 mililiter dari seorang pelaku berinisial DM.
“Barang tersebut dibeli dengan harga Rp15 ribu per botol dan dijual kembali seharga Rp20 ribu per botol,” ujarnya.
Berlanjut pada Minggu sekitar pukul 00.20 WIB, Polsek Pandak menggerebek rumah warga di Gilangharjo, Pandak, Bantul. Di lokasi ini, petugas menyita barang bukti berupa miras oplosan hasil fermentasi buah jambu biji.
“Petugas gabungan menemukan 10 botol miras hasil fermentasi buah jambu biji tanpa izin edar di rumah ASF,” katanya.
Terakhir, upaya pemberantasan miras ilegal juga digencarkan oleh Polsek Piyungan pada pukul 02.00 WIB. Hasilnya, tiga botol miras berhasil disita dari sekelompok remaja yang sedang melintas.
“Petugas mengamankan tiga botol miras jenis ciu dari sekelompok remaja yang melintas di Jalan Wonosari, Piyungan, Bantul. Miras tersebut dibawa untuk dikonsumsi bersama dalam perjalanan wisata,” ucapnya menambahkan.
Dengan ini, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 53 botol. Para pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....