Catat, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Resmi

  • 30 Jun 2026 07:22 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Keputusan Bersama tiga menteri untuk memberikan pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan swasta.
  • Tahun 2026 ditetapkan memiliki 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang mencakup hari besar keagamaan dan nasional di Indonesia.
  • Unit pelayanan publik diimbau tetap mengatur penugasan pegawai agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan selama hari libur dan cuti bersama.

RRI.CO.ID, Palembang - Pada 19 September 2025, pemerintah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, keputusan ini juga menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026 di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan tersebut, ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional pada tahun 2026. Hari-hari besar keagamaan dan nasional tersebut telah disusun secara resmi oleh pemerintah, di antaranya:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  • 21- 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 3 April: Wafat Yesus Kristus

  • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Selain itu, ditetapkan pula 6 (enam) Hari Cuti Bersama Tahun 2026, yaitu:

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  • 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan serta perhubungan, diimbau untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026.

Dengan adanya penetapan tersebut, diharapkan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 dapat berjalan tertib dan efektif, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh instansi dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....