Layanan Cantika 7A ke Namrole Terhenti, Dishub Bursel Protes Keras

  • 29 Jun 2026 15:32 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memprotes penghentian layanan kapal Cantika 7A ke Namrole yang dilakukan secara sepihak oleh PT Dharma Indah. Kebijakan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang selama ini bergantung pada transportasi laut untuk mobilitas dan distribusi kebutuhan pokok.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan Ridwan Nyio mengatakan kapal Cantika 7A tidak lagi melayani rute Ambon–Namrole selama dua bulan terakhir, sejak Mei hingga Juni 2026. Kapal tersebut kini dialihkan untuk melayani rute menuju Namlea, Kabupaten Buru.

Ridwan mengungkapkan masyarakat terus mendesak pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dengan manajemen PT Dharma Indah guna mendapatkan kepastian layanan. Menurutnya, perubahan trayek tanpa pemberitahuan yang jelas telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam komunikasi dengan Direktur PT Dharma Indah, Siong alias John de Kwelju, perusahaan beralasan penghentian layanan dilakukan karena pertimbangan bisnis. Tingginya biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan disebut menjadi alasan utama pengalihan trayek tersebut.

" alasan bisnis menjadi dalih," ujar kadis, Senin 29 Juni 2026.

Meski demikian, Ridwan menegaskan langkah perusahaan tidak sejalan dengan izin operasi yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dalam Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor AL.101/2000/00527/1339/26 tertanggal 12 Maret 2026, rute Ambon, Ambalau, Namrole, Leksula, Namlea hingga sejumlah daerah di luar Maluku telah ditetapkan secara jelas.

Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menilai pengalihan trayek ke Namlea secara sepihak berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya mendesak PT Dharma Indah segera mematuhi izin trayek yang telah ditetapkan serta memulihkan layanan transportasi laut bagi masyarakat Namrole.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....