RRI Pekanbaru Perkuat Literasi Digital Pegawai
- 29 Jun 2026 15:32 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - LPP RRI Pekanbaru menggelar Pelatihan Mandiri Penguatan Literasi Digital dan Pemanfaatan Media Sosial yang Bijak, Aman, dan Bertanggung Jawab bagi pegawai, Senin 29 Juni 2026, sebagai upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan komunikasi digital.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan LPP RRI Pekanbaru tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional BPSDM Provinsi Riau, Suta Prana Wijaya. Pelatihan difokuskan pada penguatan pemahaman peserta mengenai etika bermedia sosial, literasi digital, serta strategi pemanfaatan platform digital untuk mendukung penyebaran informasi yang berkualitas.
Kepala LPP RRI Pekanbaru, Agung Prasatya Rosihan Umar, mengatakan pelatihan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh peserta dalam mengelola media sosial secara efektif. Materi yang diberikan mencakup penyusunan konten, penulisan narasi yang menarik, hingga cara mengukur keberhasilan sebuah unggahan berdasarkan keterlibatan masyarakat, bukan sekadar interaksi dari internal lembaga.
Menurut Agung, pelatihan juga membahas strategi transformasi digital di lingkungan RRI. Peserta didorong untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana memperluas jangkauan informasi, mengoptimalkan hasil produksi siaran menjadi beragam konten digital, serta memastikan setiap konten yang dipublikasikan memiliki nilai, memberikan dampak positif, dan mampu menjadi rujukan bagi masyarakat.
"Melalui materi yang disampaikan narasumber, kami berharap peserta mampu meningkatkan literasi digital, menghasilkan konten yang kreatif dan berkualitas, serta menjadikan media sosial RRI sebagai sarana penyebaran informasi yang edukatif, terukur, dan menjadi teladan dalam ruang digital," ujar Agung.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Suta Prana Wijaya, menekankan pentingnya setiap instansi pemerintah memahami rambu-rambu dalam bermedia sosial. Menurutnya, setiap pernyataan maupun konten yang dipublikasikan oleh lembaga pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahan maupun kekeliruan yang dapat berdampak luas di ruang digital.
"Hari ini kami ingin instansi pemerintah memahami rambu-rambu dalam bermedia sosial. Ketika sebuah lembaga menyampaikan pernyataan atau membuat konten, semuanya harus mengikuti aturan yang ada agar tidak terjadi kesalahan di media sosial. Apa yang sudah dipublikasikan akan menjadi jejak digital, sehingga media sosial instansi harus menjadi acuan dan tuntunan bagi masyarakat," katanya.
Ia berharap melalui pelatihan tersebut, seluruh peserta mampu menerapkan prinsip bermedia sosial yang bijak, aman, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, media sosial instansi pemerintah, khususnya RRI Pekanbaru, tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi juga menjadi contoh dalam membangun ruang digital yang sehat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....